Hukum & KriminalLAMPUNG BARAT

KemenPAN-RB Limpahkan Skandal “Lompat Jabatan” Lampung Barat ke BKN, DPC AJP Layangkan Surat Audiensi.

Beritainews.id | Lampung Barat | Sengkarut dugaan pelanggaran berat Sistem Merit dalam mutasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat memasuki babak baru. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi melimpahkan berkas pengaduan Nomor Agenda 4199 terkait sengkarut tersebut kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Langkah ini diambil menyusul ditemukannya indikasi kuat kejanggalan ekstrem dalam pengangkatan pejabat yang dinilai memerlukan audit investigatif mendalam.

Kepastian pelimpahan kasus ini terungkap melalui komunikasi kedinasan antara pihak pelapor dan pihak kementerian. Staf Tata Usaha KemenPAN-RB, *Kiki,* mengonfirmasi bahwa penanganan laporan tersebut kini berada penuh di bawah kewenangan BKN RI selaku garda utama pengawas manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

> *”Aduan sudah kami teruskan ke Deputi Wasdal BKN selaku lembaga yang berwenang dalam mengawasi manajemen ASN karena memerlukan pemeriksaan atau investigasi lebih lanjut,” ujar Kiki saat dikonfirmasi via pesan singkat.*

*DPC AJP Bergerak Cepat Kawal Investigasi*

Merespons pelimpahan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat langsung bergerak cepat menyurati Deputi Bidang Wasdal BKN RI. *Surat bernomor `90.00.105/Auden.BKN/DPC-AJP.L.B/V/2026*` tersebut berisi permohonan audiensi tatap muka guna menyodorkan suplemen bukti tambahan yang diklaim *”tidak terbantahkan”.*

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa audiensi yang dijadwalkan pada **Rabu, 3 Juni 2026** di Kantor Pusat BKN Jakarta bertujuan untuk mengawal ketat proses penegakan hukum tata negara.

“Kami tidak akan membiarkan laporan ini mandek di tengah jalan. Ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya pembersihan manajemen ASN dari praktik transaksional dan non-meritokrasi yang merugikan rasa keadilan ratusan abdi negara di Lampung Barat,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya.

*Modus “Lompat Jabatan” dan Pembangkangan Regulasi.*

Berdasarkan dokumen suplemen laporan Nomor `89.00.102/LAPSUS-SUPLEMEN/DPC-AJP.L.B/V/2026`, tim investigasi jurnalis menemukan pola mutasi ekstrem dalam Keputusan Bupati Lampung Barat *No: `B/32/KPTS/IV.05/2026`*. Dua kasus utama yang disorot melibatkan pengangkatan staf pelaksana (fungsional umum) yang langsung melesat menduduki posisi strategis tanpa melewati jenjang kepangkatan struktural yang sah.

**Kasus Pertama (Eselon III.a):** Seorang ASN struktural berstatus staf/pelaksana dipromosikan langsung menjabat sebagai Sekretaris Dinas. Padahal, regulasi mensyaratkan calon pejabat Administrator wajib berpengalaman di Jabatan Pengawas (Eselon IV) minimal 3 tahun.

**Kasus Kedua (Eselon IV.b):** Seorang staf Tata Usaha (TU) sekolah ditunjuk langsung menjadi Kepala Seksi di tingkat Kelurahan, sebuah langkah mutasi yang menabrak linieritas rekam jejak jabatan dan standar kompetensi teknis.

Pakar Hukum Administrasi Negara (HAN) menilai, jika pembuktian formil ini valid, tindakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) daerah tersebut dikategorikan sebagai *abuse of power* (penyalahgunaan wewenang) dan pelanggaran terang-terangan terhadap **UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN** serta **PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS**. Berdasarkan hukum tata pemerintahan, keputusan yang cacat substansi dan prosedur sejak awal layaknya dinyatakan **batal demi hukum**.

*Ombudsman dan BKN Didesak Terbitkan Rekomendasi Tegas*

Sengkarut ini kian memanas seiring dengan adanya laporan terkait dugaan maladministrasi masif serta upaya-upaya intervensi di lapangan. DPC AJP Lampung Barat mendesak Deputi Wasdal BKN bersama Ombudsman RI untuk segera menurunkan tim audit investigatif ke Lampung Barat guna menerbitkan rekomendasi pembatalan SK Bupati tersebut.

*”Sistem Merit diproduksi negara agar birokrasi diisi oleh SDM berkompeten, bukan berdasarkan kedekatan apalagi dugaan transaksional,”* tegas Sugeng Purnomo. “Kami siap menghadiri panggilan klarifikasi kapan pun dan menyerahkan seluruh bukti fisik ke Jakarta demi tegaknya wibawa hukum,” pungkasnya.(*)

BERITA TERKAIT

Back to top button