Eniwati KUPT Puskesmas Bunut Diduga Korupsi Dana BOK dan Insentif UKM

Beritanews.id | Pesawaran |I nsentif UKM merupakan pemberian imbalan di luar gaji, bersifat material pada petugas puskesmas sebagai kompensasi atas kesediaanya untuk melakukan kegiatan UKM.
Insentif UKM diberikan kepada semua petugas puskesmas yang melaksanakan kegiatan program UKM untuk meningkatkan kinerja program UKM di puskesmas. Sasaran penerima insentif UKM adalah semua petugas puskesmas yang melaksanakan UKM, baik berstatus ASN maupun bukan ASN yang sudah ada pengangkatan/ penetapannya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pembuat Komitmen. Insentif UKM diberikan setiap bulan, setelah puskesmas melaporkan kinerja dan penyerapan dana BOK bulan yang bersangkutan.
Kinerja puskesmas yang dimaksud adalah semakin tinggi kinerja puskesmas dan kinerja petugas puskesmas, maka semakin besar insentif yang diberikan. Ukuran kinerja berdasarkan: a) besar penyerapan dana BOK bulan bersangkutan; b) kinerja SPM yang dihitung dari indikator 12 pelayanan dalam SPM kesehatan; dan c) kinerja masing-masing petugas puskesmas melaksanakan program UKM.
Selain itu, dinilai juga beban kerja puskemas yang berdasarkan jumlah penduduk di wilayah kerja puskesmas dan berdasarkan bobot masing-masing petugas puskesmas. Indikator bobot tersebut diukur dengan: a) tingkat pendidikan; b) jabatan utama/tanggung jawab utama; dan c) jabatan tambahan/tanggung jawab tambahan.
menurut Nara sumber yang juga salah satu dari petugas UKM (usaha kesehatan masyarakat) yang tidak mau di sebut nama nya menyampaikan,bahwa bahwa dirinya menerima insetif luar dari pada gajih hanya sebesar kurang lebih rp.500 ribu/tahun dari pihak puskesmas rawat inap Bunut kecamatan way ratai kabupaten pesawaran.
“,betul pak saya hanya menerima insetif luar dari gajih itu hanya rp.500 ribu perbulan itu pun tidak ada penjelasan.selama ini pihak kepala puskes tidak pernah transparan kalau masalah anggaran,” terang Nara sumber Senin 21/12/2024.
Sementara itu ibu EW selaku kepala puskesmas rawat inap Bunut saat di konfirmasi oleh pihak media melalui pesan singkat WhatsApp Selasa 22/12/2024 , mengatakan dana BOK turun sesuai dg jadwal dn SK Kemenkes,penerima insetif UKM sesuai dg SK untuk yang lain adalah rana inspektorat,” jawab nya.
Jawaban dari pada ibu EW selaku kepala puskesmas tersebut bukan jawaban yang yang di minta oleh pihak media,karena pihak media mempertanyakan berapa jumlah dana UKM dalam/satu tahun nya,berapa kali dana UKM di cairkan dalam/tahun,dan berapa jumlah dana yang di terima oleh petugas UKM/petugas.
Dari jawaban EW tersebut diatas di duga sangat jelas bahwa tidak adanya transparasi dalam pengelolaan anggaran yang di kucurkan pemerintah terhadap masalah jaminan kesehatan masyarakat (JKN)
Selain dana BOK untuk Puskesmas adapun Insentif UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat).
Dari keterangan Nara sumber terkait insetif yang hanya kurang lebih Rp.500.000 pertiga bulan di duga sangat jelas bahwa kepala puskesmas rawat inap Bunut terindikasi korupsi dana BOK tahun 2023-2024 karena dana yang di berikan kepada petugas UKM tersebut di duga tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban (LPJ) tahun 2023-2024 yang di buat oleh pihak puskesmas rawat inap Bunut.
Dari hal tersebut di atas Kuat dugaan yang terlihat jelas,bahwa EW melakukan Korupsi dana BOK Puskesmas.
Yang mana sumber dana tersebut aliran dana dari pusat yaitu kementrian kesehatan.
Nilai anggaran BOK Puskesmas Rawat Inap Bunut tiap tahunnya Milyaran rupiah.
Untuk di harapkan pihak aparat penegak hukum(APH) dapat memeriksa oknum EW selaku kepala puskesmas rawat inap Bunut kecamatan way ratai kabupaten pesawaran.(Red)



